Hakim PTUN Tolak Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran, Pihak Penggugat Pilih Walk Out

By Admin


Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU

nusakini.com, Tim hukum dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menolak permohonan pencabutan gugatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Keputusan tegas ini sengaja diambil oleh pihak intervensi demi membuktikan keabsahan riwayat pendidikan kliennya secara terang benderang di hadapan majelis hakim.

Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT tersebut pada mulanya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana untuk menggugat kementerian terkait. Namun, pihak penggugat secara mengejutkan justru meminta pembatalan laporan tersebut ketika proses peradilan sudah memasuki tahapan jawab-menjawab.

Kuasa Hukum Wapres, Mochamad Ridha Avisena, menyatakan bahwa pihaknya berkeberatan dengan langkah mundur dari kubu penggugat. "Karena sudah masuk tahap jawab-menjawab, jadi majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu kesediaannya juga kepada pihak tergugat," ujarnya.

Ridha menambahkan bahwa penolakan ini dilandasi oleh itikad baik untuk menjaga martabat kliennya di mata hukum. "Untuk menjelaskan seluruh-seluruhnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak pencabutan tersebut," katanya memberikan penegasan.

Kubu Wapres diketahui telah berstatus sebagai pihak tergugat II intervensi sejak terbitnya penetapan resmi majelis hakim pada 22 Oktober 2026. Mereka bahkan mengeklaim telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana melalui sistem peradilan elektronik.

Sikap penolakan ini pada akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Persidangan dipastikan akan terus berjalan guna menggali fakta-fakta administratif yang diduga menjadi akar sengketa antara kedua belah pihak.

Di sisi lain, perwakilan PT Mercy selaku penggugat, Denny Indrayana, merespons penolakan tersebut dengan keluar dari ruang sidang. Aksi walk out ini diklaim sebagai bentuk protes atas ketiadaan bukti dokumen dari pihak tergugat utama.

Denny menilai instansi terkait dinilai tidak kooperatif dalam menunjukkan dasar hukum penerbitan surat keterangan pendidikan yang dipersoalkan. "Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya suket," ungkap Denny.

Proses hukum ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian informasi kepada masyarakat luas. Semua pihak kini diimbau untuk mematuhi asas praduga tak bersalah hingga majelis hakim menjatuhkan putusan final. (*)